1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
(1) SIUP Kecil
Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah
Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar
Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
B. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
C. Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
Siapkan Fc Direktur Utama.
Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
Siapkan Fc SKDP
Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
1. Photo copy KTP pemohonan
2. Photo copy KTP Direksi
3. Photo copy NPWP
4. Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5. Photo copy Persetujuan Prinsip
6. Photo copy Izin Lokasi
7. Photo copy IMB
8. Photo copy SITU
9. Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10. Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11. Photo copy Neraca perusahaan
12. Photo copy Bukti Pembelian mesin
13. Photo copy Formulir model Pm II
Prosedur Permohonan Siup
1. Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2. permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
C. Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1. foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2. Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5. fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6. foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8. fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9. foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
10. Neraca perusahaan
Adapun maksud dan tujuan pemberian SIUP adalah :
Sebagai kepastian hokum atas usaha perdagangan baik barang maupun jasa.
Memberikan kesempatan bagi perluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti bantuan kredit atau program pembinaan.
Sarana pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap dunia usaha, khususnya di sector perdagangan demi tercapainya iklim usaha yang sehat, tertib, dan jujur.
2. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
A. surat izin tempat usaha(SITU)
adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
B. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) yakni :
Membuat surat izin Tentangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
C. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Fotokopi KTP pemohon
Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
Fotokopi Sertifikat Tanah
Denah lokasi tempat usaha
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
izin sewa
surat keterangan domisili perusahaan
fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
Berita acara pemeriksaan lapangan
D. Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
b) Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Ketertiban
a) Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum
c) pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
b) Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan